Kasus Narkoba
Driver Ojol di Teluk Gong Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Disita 10.000 Butir Ekstasi
Kali ini, peredaran narkotika berupa 10.000 butir ekstasi bentuk kepala singa warna coklat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta.
Kali ini, peredaran narkotika berupa 10.000 butir ekstasi bentuk kepala singa warna coklat dengan menangkap seorang driver ojek online (ojol) inisial HJL di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, penangkapan HJL, pengedar narkotika jenis ekstasi ini dilakukan pada Sabtu (16/3/2024).
"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Mukti, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI
Penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan menangkap HJL di Teluk Gong Raya dengan barang bukti tersebut.
"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara," kata Mukti.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Pemasok Pil Ekstasi ke Kafe Kloud Sky di Kawasan Senopati Jaksel
"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN, disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," lanjut dia.
Ia menambahkan, HJL mengaku diperintah HN alias SM yang diketahui berada di Thailand.
HN adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG TANGKAP 11 PENGEDAR SABU-SABU
"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," ucap jenderal bintang satu itu.
HJL, lanjut Mukti, merupakan seorang residivis kasus narkoba.
"Pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan vonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun. Pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," kata dia.
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Fakta Temuan BNN Sebut Sindikat Narkoba Sasar Emak-emak Direkrut Jadi Kurir Antar Pulau dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.