Kasus Narkoba

Driver Ojol di Teluk Gong Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Disita 10.000 Butir Ekstasi

Kali ini, peredaran narkotika berupa 10.000 butir ekstasi bentuk kepala singa warna coklat

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Polri
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HJL dibekuk polisi karena terlibat peredaran narkoba yang dikendalikan dari Thailand. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta.

Kali ini, peredaran narkotika berupa 10.000 butir ekstasi bentuk kepala singa warna coklat dengan menangkap seorang driver ojek online (ojol) inisial HJL di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, penangkapan HJL, pengedar narkotika jenis ekstasi ini dilakukan pada Sabtu (16/3/2024).

"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Mukti, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI

Penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan menangkap HJL di Teluk Gong Raya dengan barang bukti tersebut.

"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara," kata Mukti.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Pemasok Pil Ekstasi ke Kafe Kloud Sky di Kawasan Senopati Jaksel

"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN, disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," lanjut dia.

Ia menambahkan, HJL mengaku diperintah HN alias SM yang diketahui berada di Thailand.

HN adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand.

BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG TANGKAP 11 PENGEDAR SABU-SABU

"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," ucap jenderal bintang satu itu.

HJL, lanjut Mukti, merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan vonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun. Pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved