Pemilu 2024

Resmi Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Anies-Cak Imin Inginkan Proses dan Hasil Pemilu 2024 Dikoreksi

Anies Baswedan menegaskan bahwa proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar dan tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan terkait gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ tutur dia. 

Baca juga: Kawal Pengumuman Pemilu 2024, Ratusan Pendukung Anies dari Daerah, Rela Nginap di Dekat KPU

Baca juga: Dokter Gadungan Bisa Praktik Ilegal Lima Tahun di Bekasi, Dinas Kesehatan Kecolongan?

Sementara itu, tim hukum nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa gugatan terkait hasil Pemilu 2024 telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi secara online pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Hingga saat ini, kata Ari Yusuf Amir, pihaknya masih berada di MK untuk melakukan serangkaian proses administrasi dan memenuhi kelengkapan berkasnya.

"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan ke MK. Kami sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang," kata Ari Yusuf Amir.

Selain kelengkapan berkas, Ari Yusuf Amir juga menyebut bahwa pihaknya juga telah menyiapkan bukti serta saksi-saksi terkait.  (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved