Sengketa Pilpres
Hadiri Sidang di MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Gibran Didiskualifikasi dan Penghitungan Suara Ulang
"Ini bukan kalah menang. Ini persoalan demokrasi bagaimana menyelamatkan demokrasi, bagaimana menyelamatkan republik ini," katanya
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Meski kalah telak, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tetap melakukan pemohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Todung Mulya Lubis, deputi bidang hukum TPN Ganjar-Mahfud mengatakan alasan pihaknya melakukan permohonan PHPU.
"Ini bukan kalah menang. Ini persoalan demokrasi bagaimana menyelamatkan demokrasi, bagaimana menyelamatkan republik ini," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan PHPU, Rabu (27/3/2024).
Todung Mulya Lubis mengatakan satu suara pun harus dihormati.
BERITA VIDEO : KECEWA! KUBU GANJAR-MAHFUD SEBUT KAPOLRI LARANG KAPOLDA JADI SAKSI DI MK
Menurutnya, kedaulatan rakyat adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres.
"Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihiting, atau banyak juga suara yang digelembungkan," ucapnya.
Semua hal tersebut kata Todung bisa dibereskan dan MK adalah penjaga konstitusi yang musti mengamankan konstitusi, sekaligus mengamankan demokrasi dan supremasi hukum.
Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pemilu, Anies Baswedan Minta Hakim MK Putuskan Secara Bijaksana
Masa depan Indonesia menurutnya tergantung pada kearifan, kebijaksanaan dan sikap negarawan MK.
"Sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, tidak boleh mundur ke belakang. Kalau bisa menjadi negara yang nomor satu di dunia dalam penegakan demokrasi," ucapnya.
Selain itu alasan yang mereka kemukakan di MK dianggap cukup mendiskualifikasi sosok Gibran, pasangan dari Prabowo.
Selain itu, pihaknya meminta penghitungan suara ulang.
"Jadi bukan Pemilu di ulang, tapi PSU (penghitungan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," ujarnya.
Namun, pihaknya meminta transparansi.
BERITA VIDEO : TIM HUKUM ANIES SERET ANAK BUAH JOKOWI DI SIDANG MK
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.