Sengketa Pilpres
Hadiri Sidang di MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Gibran Didiskualifikasi dan Penghitungan Suara Ulang
"Ini bukan kalah menang. Ini persoalan demokrasi bagaimana menyelamatkan demokrasi, bagaimana menyelamatkan republik ini," katanya
Wartakotalive.com
Meski kalah telak, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tetap melakukan pemohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses demokrasi yang berjalan saat ini dinilai Ganjar-Mahfud ada pelanggaran yang sangat terstruktur, sistematis dan masif.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Prabowo dan Muhammad Mahfud Md hanya mendapat 27.040.878 suara dalam Pemilu Presiden tahun 2024 lalu.
Jumlah tersebut paling sedikit diantara dua pasangan lainnya, dimana pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara dan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691suara, sekaligus memenangkan pemilu tersebut.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang/raf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilpres
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.