Sengketa Pilpres
Dianggap Bantu Pemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Bakal Hadirkan Para Menteri Bersaksi di MK
Ari juga mengatakan Tim Hukum AMIN tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut ke Sidang MK.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tim Hukum paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menghadirkan para pejabat menteri sebagai saksi di sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti pada waktunya, kami akan mengajukan kepada Majelis Konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat-pejabat menteri yang kami mintakan nanti, tapi itu keputusannya Majelis menerima atau tidak" kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dikutip, Kamis (28/3/2024).
Ari juga mengatakan Tim Hukum AMIN tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut ke Sidang MK.
Namun, hal itu sebenarnya dibutuhkan untuk menguak fakta sebenarnya sehingga membutuhkan persetujuan mahkamah.
BERITA VIDEO : TIM HUKUM ANIES SERET ANAK BUAH JOKOWI DI SIDANG MK
"Kami tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut, tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita atau fakta sebenarnya" jelas dia.
"Bagaimana tentang misalnya Menteri Keuangan penggunaan anggaran negara kita, bagaimana Menteri Sosial, penyaluran bansos-bansos kita, itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh," tutup dia.
Seperti diketahui, Tim Hukum paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto mengatakan sejumlah nama menteri dianggap turut membantu memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pemilu, Anies Baswedan Minta Hakim MK Putuskan Secara Bijaksana
Dia pun merinci deretan menteri itu saat menyampaikan pokok-pokok permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
mengatakan pihaknya memiliki rencana untuk menghadirkan para pejabat negara sebagai saksi di sidang MK.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Namun berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini.
Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, KPU selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK HAKIM MK 'MARAH' KUBU AMIN PUTAR VIDEO DUGAAN JOKOWI CAWE-CAWE
Respon sindiran Gibran
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.