Sengketa Pilpres
Ungkap Kebenaran Kecurangan Pemilu, Sudirman Said Sebut Siapapun Bisa Dipanggil MK Termasuk Presiden
Hal itu kata Sudirman Said, supaya ada kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Siapapun bisa dipanggil untuk dimintai keterangan bila diperlukan dan harus hadir, baik itu para menteri, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said, merespon usulan Tim Hukum Nasional AMIN agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal itu kata Sudirman Said, supaya ada kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan.
"Jadi bisa saja negara memanggil siapapun yang layak dipanggil. Dan saya kira semua warga negara bila dipanggil oleh pengadilan apalagi oleh Mahkamah konstitusi, maka harus hadir," ucap Sudirman, Rabu (3/4/2024).
BERITA VIDEO : MOMEN KARUNG BERAS BERGAMBAR PRABOWO-GIBRAN MUNCUL DI SIDANG MK
Dia menilai persidangan sengketa pemilu masih berkembang sehingga pihaknya tetap menghormati setiap keputusan ketua hakim MK.
"Kan proses di persidangan masih berkembang ya. Jadi kita hormati sepenuhnya proses di Mahkamah Konstitusi, pasti ada dialektika antara para penasihat hukum baik pemohon maupun termohon, dan juga para saksi, para ahli," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Keempat menteri itu, dijadwalkan hadir para Jumat, 5 April 2024.
Baca juga: Hakim MK Panggil 4 Menteri Hadir Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respon Tim Pemenangan AMIN
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto mengatakan bila para menteri itu tidak hadir, maka akan rugi besar.
Selain menteri, kata Bambang, berencana juga memanggil Presiden Joko Widodo. Namun dia kembali menyerahkan semua keputusan tersebut kepada MK.
“Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali,” tambahnya.
"Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil," jelas dia.
BERITA VIDEO : SENGKETA PILPRES, MK PUTUSKAN PANGGIL EMPAT MENTERI JOKOWI
Airlangga Hartanto : Insyaallah saya hadir
Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi di sidang sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, pemanggilan tersebut termasuk salah salah satunya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto.
Menanggapi hal tersebut, Airlangga mengaku masih menunggu undangan tersebut.
"Panggilan MK kami tunggu. Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," kata Airlangga di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) malam.

Airlangga juga mengaku siap hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres di MK.
"Insyaallah hadir," singkatnya.
Kemudian Airlangga menjelaskan, soal pemerintah telah memiliki rencana yang jelas terkait penggunaan APBN.
Lanjut Airlangga, untuk menjawab tudingan bansos yang disebut-sebut mempengaruhi Pemilu 2024.
"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respon. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak empat menteri Kabinet Indonesia Maju besutan Presiden Joko Widodo akan dipanggil Mahkamah Konstitusi.
Empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim MK merasa perlu memanggil empat menteri itu yang berkaitan langsung dengan program bansos Jokowi di masa Pemilu 2024.
Keempat menteri tersebut akan dimintai keterangan pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan tersebut berdasarkan hasil rapat para hakim, bukan karena desakan salah satu kubu kontestan Pilpres.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dilansir Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Sebelumnya para pemohon itu memang meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Suhartoyo menegaskan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.