Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek
Polisi Butuh Waktu 7-14 Hari Ungkap Pemeriksaan DNA 11 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Japek
Pemindahan 11 jenazah korban kecelakaan maut di Tol Japek tersebut dilakukan pada Rabu (10/4/2024) kemarin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Seperti melakukan pemeriksaan korban dari gigi, rambut hingga properti seperti perhiasan dan pakaian yang digunakan oleh korban.
BERITA VIDEO : DUA BOCAH DEPOK JADI KOBAN KECELAKAAN MAUT DI TOL JAPEK
Sehingga, pihaknya meminta untuk pihak keluarga korban yang hadir merupakan keluarga terdekat.
"Kami harap yang hadir ke pos ante mortem adalah keluarga terdekat yang memiliki hubungan darah, seperti kakak, adik atau orangtua," katanya
Dengan demikian, ia berharap, proses identifikasi bisa dilakukan dengan melalui tes DNA.
"Agar kami bisa ambil sampling melalui swab untuk tes DNA pihak keluarga korban. Kemudian untuk jenazah korban bisa kami ambil dari tulang, hingga sel tubuh lainnya yang masih bisa kami ambil," ucapnya.
Adapun untuk waktu yang diperlukan, ia mengatakan bahwa hasil tes DNA bisa diketahui dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari.
Akan tetapi karena ini menjadi perhatian Kapolri, pihaknya akan bekerja maksimal sehingga ditargetkan selesai pada tiga hari.

"Jadi seharusnya itu tujuh sampai 14 hari. Namun karena permintaan dari Kapolri untuk bisa secepatnya, maka kami harap tiga hari bisa diketahui untuk hasil tes DNA," kata Nariyana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan, Tim DVI Polri menerima sebanyak 14 kantong jenazah.
Kemudian Tim DVI Polri membentuk posko DVI yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokes Polda Jabar Kombespol dr. Mariyana
Tim DVI sendiri berjumlah 39 orang itu terdiri dari 11 dokter spesialis forensik, 2 ahli odentologi forensik, 7 dokter umum, 11 petugas paramedik dan 13 petugas non paramedik.
"Lalu tim DVI sendiri merupakan gabungan dari Posdakes Polri, Bibdokkes Polda Jabar, Inafis Polres Karawang dan RSUD Karawang serta tentu didukung oleh PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Jabar, PDFI (Persatuan Dokter Forensi Indonesia) Jabar," katanya.
Dia melanjutkan, Tim DVI mendirikan pos antimortem dan pos mortem. Pos antimortem bertugas menerima informasi atau data ciri-ciri korban dari keluarga.
Sedangkan pos postmortem mengidentifikasi jenazah dan mengamankan properti serta label. Tim dvi juga melakukan dokumentasi kegiatan dan mencatat hasil kedua kegiatan tersebut.
Kakak-adik Korban Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek Langsung Dimakamkan di Ciamis Jawa Barat |
![]() |
---|
Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Maut KM 58 Jakarta-Cikampek Rp 50 Juta Per Orang |
![]() |
---|
11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Mayoritas Asal Kabupaten Ciamis Jawa Barat |
![]() |
---|
Sebanyak 11 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diserahkan ke Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Identitas 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Terungkap, Berikut Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.