Kasus KDRT
Bukan Pertama Terjadi, Istri Korban KDRT di Jaksel Sudah Keempat Kalinya Diduga Dianiaya Suami
Ia mengaku tak ingat kapan pertama kali dirinya mendapat perlakuan KDRT hingga sebelum kejadian momen lebaran itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita di Tebet, Jakarta Selatan bernama Titani Eifely (24) ternyata bukan pertama kali ini terjadi.
"Kasus KDRT yang saya alami sudah yang keempat kalinya dilakukan oleh suami saya selama pernikahan yang berlangsung kurang lebih dua tahun," tutur Titani Eifely, Sabtu (13/4/2024).
Ia mengaku tak ingat kapan pertama kali dirinya mendapat perlakuan KDRT hingga sebelum kejadian momen lebaran itu. Titan enggan mengingatnya lagi.
Saat peristiwa KDRT terakhir pada Rabu lalu ada ibu serta anaknya yang berusia 11 bulan di kediamannya.
BERITA VIDEO : KONDISI TERKINI DR QORY USAI KABUR DARI SUAMI, ALAMI DEPRESI DIDUGA KORBAN KDRT
Kejadian ini bermula saat suaminya memaksa untuk melakukan pinjaman online (pinjol), tetapi dengan menggunakan data diri korban.
"Kronologi awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya enggak kasih sampai akhirnya melebar ke mana-mana," ujar Titan.
"Sampai enggak mau lebaran ke rumah orang tuanya karena suami panik enggak pegang uang sama sekali," sambungnya.
Baca juga: ASN BNN Tersangka KDRT Resmi Ditahan, Motifnya Kesal Istri Ajukan Pinjol Rp 30 Juta Tanpa Ijin
Ia dan suami sempat berhenti cekcok, lalu beberapa waktu berselang sang suami melempar remot Air Conditioner (AC) yang mengenai kepalanya.
"Saya enggak kasih pakai data saya, cekcok berhenti sebentar, saya diam main HP, saya lengah suami langsung lempar diduga remot AC sampai kepala bocor, saya lari ke rumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa," tutur dia.
Usai mendapat perawatan akibat luka parah di bagian kepala, Titan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BERITA VIDEO : WANITA 45 TAHUN JADI KORBAN KDRT, DIANCAM AKAN DIBUNUH DAN DIKUBUR DI HALAMAN RUMAHÂ
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.
Dalam laporannya ke polisi, ia melaporkan suaminya soal KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Wartakotalive.com sudah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kebeneran laporan tersebut.
"Langsung ke bagian Humas ya. Terima kasih," ujarnya, saat dihubungi, Sabtu.
Hingga saat ini, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang juga merangkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi belum merespons.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Istri di Ciputat Tangsel Korban KDRT Suami, Tewas Luka Parah di Leher, Polisi Sita Pisau Daging |
![]() |
---|
Ya Ampun! Ibu Muda di Depok Jadi Korban KDRT, Dibacok Suami Pakai Golok, Pemicunya Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sering Dilarang Keluar Malam dan Mabuk-mabukan, Suami Kesal Hingga Nekat Tikam Istri Pakai Gunting |
![]() |
---|
Ya Ampun, Gara-gara Stiker Sekolah Hilang, Seorang Janda Muda di Medan Geram Cambuk Dua Anaknya |
![]() |
---|
Seorang Suami di Bekasi Tega Tikam Istrinya Sendiri, Ternyata Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.