Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 15 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama
Selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup mulai hari Senin, 8 April 2024 hingga Senin tanggal 15 April 2024.
Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 16 April 2024 mendatang.
Selama cuti bersama libur nasional tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Masih Cuti Bersama Idul Fitri, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 15 April 2024 Ini Tutup
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin 15 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 15 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Karawang Outlet Mall Tawarkan Posisi Procurement
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
lokasi Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
| Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 5 November 2025 |
|
|---|
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 4 November 2025 |
|
|---|
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 3 November 2025 Ini |
|
|---|
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 3 November 2025 Besok |
|
|---|
| Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 31 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/SamsatKota-8-Apr.jpg)