Sengketa Pilpres
Refly Harun: Tuntutan Diskualifikasi Gibran Bukan Sentimen Pribadi, Tapi Ada Pelanggaran Konstitusi
Refly Harun menuding Gibran Rakabuming Raka telah sengaja diloloskan oleh KPU sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, padahal melanggar PKPU.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Refly Harun menyampaikan orasi di hadapan ratusan peserta aksi 164 Istighosah Kubro di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Refly Harun, mengatakan tim hukum nasional AMIN sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatkan terhadap permohonan pada MK (mahkamah konstitusi).
"Jadi yang saya dengar adalah dari sisi hukum Insya Allah kita kuat, kita menang tetapi bagaimanapun, kita membutuhkan penguatan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi karena hakim-hakim tersebut konon katanya takut," kata Refly Harun. (Wartakotalive.com/Rafsanzani Simanjorang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Tags
Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Refly Harun
Gibran Rakabuming Raka
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilpres
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.