Kasus Korupsi

Kubu Firli Bahuri Bantah Minta Rp50 Miliar ke Mantan Mentan SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan 

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan kasus korupsi itu adalah fitnah.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kubu Firli Bahuri membantah keras keterangan saksi yang menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan kasus korupsi tersebut adalah fitnah.

"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian Iskandar, Rabu, 17 April 2024.

Bahkan, kata Ian Iskandar, kliennya selaku mantan Ketua KPK  diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Baca juga: Sempat Songong Ngaku Adik Jenderal, Pengemudi Fortuner Ini Umpetin Mobil dan Buang Pelat TNI Palsu

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke Mantan Mentan SYL

Meski begitu, Ian Iskandar mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun.

Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya.

Minta Rp 50 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi, KPU RI: Tak Pernah Ada Istilah Itu 

Baca juga: Tak Terima Dituding Istri yang Kurang Baik, Catherine Wilson Minta Idham Mase Buktikan di Pengadilan

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Adanya permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri itu diungkap mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan tersebut.

Di persidangan itu, Panji Hartanto secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Permintaan Firli Bahuri berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.321.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut dari Malaysia, 19 Kilogram Sabu Disita

Saat itu, perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved