Sengketa Pilpres

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi, KPU RI: Tak Pernah Ada Istilah Itu 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam Undang Undang Pemilu maupun Peraturan MK tidak pernah ada istilah amicus curiae tersebut. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang juga sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang juga sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam Undang Undang Pemilu maupun Peraturan MK tidak pernah ada istilah amicus curiae tersebut. 

“Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam Undang Undang Pemilu,” tutur Idham, Rabu (17/4/2024). 

Idham mengatakan, jika hal tersebut menjadi bahan pertimbangan para hakim akan bersumber dari fakta persidangan dan pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada 5 April 2024 lalu. 

BERITA VIDEO : BERI PESAN MENDALAM, MEGAWATI TITIP SURAT TULISAN TANGAN DI AMICUS CURIAE KE MK 

“Dalam Undang Undang nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan putusannya berdasarkan alat bukti,” kata Idham. 

Kata dia, selaras dengan Pasal 37 dalam Undang Undang Pemilu yang menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu, dengan alat bukti yang lain.

“Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae kepada MK  Selasa (16/4/2024) melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Anies : situasinya memang amat serius

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut, Capres nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies hal itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” kata Anies, Rabu (17/4/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan apakah bangsa ini akan kembali ke era dimana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja, karena semua sudah serba diatur.

BERITA VIDEO : TANGGAPAN ANIES BASWEDAN SOAL MEGAWATI AJUKAN DIRI JADI AMICUS CURIAE KE MK

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved