Sengketa Pilpres

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi, KPU RI: Tak Pernah Ada Istilah Itu 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam Undang Undang Pemilu maupun Peraturan MK tidak pernah ada istilah amicus curiae tersebut. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang juga sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang juga sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam Undang Undang Pemilu maupun Peraturan MK tidak pernah ada istilah amicus curiae tersebut. 

“Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam Undang Undang Pemilu,” tutur Idham, Rabu (17/4/2024). 

Idham mengatakan, jika hal tersebut menjadi bahan pertimbangan para hakim akan bersumber dari fakta persidangan dan pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada 5 April 2024 lalu. 

BERITA VIDEO : BERI PESAN MENDALAM, MEGAWATI TITIP SURAT TULISAN TANGAN DI AMICUS CURIAE KE MK 

“Dalam Undang Undang nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan putusannya berdasarkan alat bukti,” kata Idham. 

Kata dia, selaras dengan Pasal 37 dalam Undang Undang Pemilu yang menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu, dengan alat bukti yang lain.

“Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae kepada MK  Selasa (16/4/2024) melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Anies : situasinya memang amat serius

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut, Capres nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies hal itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” kata Anies, Rabu (17/4/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan apakah bangsa ini akan kembali ke era dimana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja, karena semua sudah serba diatur.

BERITA VIDEO : TANGGAPAN ANIES BASWEDAN SOAL MEGAWATI AJUKAN DIRI JADI AMICUS CURIAE KE MK

“Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak reformasi. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” jelas dia.

Selain itu, Anies juga menyebut demokrasi di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan, sehingga butuh banyak tokoh yang terlibat untuk meluruskan kembali sistem demokrasi yang benar.

“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari ibu mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990-an,” ujarnya.

Saat itu, kata Anies, bahkan pemilihan pemimpin tak dilakukan melalui pemilu presiden. Di era itu juga tidak ada lembaga survei karena semua orang sudah tahu hasil dari proses pemilu yang berlangsung.

“Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu. Enggak perlu ada surveyer karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu. Ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu gak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” ungkapnya.

“Nah kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati.

Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. 

“Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Mereka diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32/Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved