Kasus Korupsi
Terungkap di Persidangan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke Mantan Mentan SYL
Adanya permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri itu diungkap mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi.
"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.
"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji Hartanto.
"Saudara tahu darimana?"
"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.
Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 17 April 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 17 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.
"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu lalu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 60 Operator Produksi Sewing
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Assurance
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Refly Harun: Tuntutan Diskualifikasi Gibran Bukan Sentimen Pribadi, Tapi Ada Pelanggaran Konstitusi
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut 19 Tuduhan Pilpres Curang dari Pihak Anies-Ganjar Tak Terbukti
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.