Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo Sebut 19 Tuduhan Pilpres Curang dari Pihak Anies-Ganjar Tak Terbukti
Otto Hasibuan menilai bahwa persoalan kecurangan bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TRIBUNBEKASI.COM — Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 penuh dengan kecurangan, ternyata tidak terbukti.
Otto Hasibuan menyampaikan hal itu usai Tim Hukum Prabowo-Gibran menyerahkan berkas kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.
Otto Hasibuan mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kerap mempersoalkan dugaan kecurangan.
Padahal, kata dia, gugatan mereka bukanlah ranah Mahkamah Konstitusi (MK) serta tidak memiliki bukti adanya kecurangan.
"Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Baca juga: Refly Harun: Tuntutan Diskualifikasi Gibran Bukan Sentimen Pribadi, Tapi Ada Pelanggaran Konstitusi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 60 Operator Produksi Sewing
Otto Hasibuan menegaskan, pihaknya mencatat terdapat 19 tuduhan kubu Anies dan Ganjar soal Prabowo-Gibran disebut melakukan kecurangan.
"Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," ujarnya
Lagi pula, dia menilai bahwa persoalan kecurangan bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi kita lihat seperti itu, sebenernya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," ungkap Otto Hasibuan.
Amicu Curiae Megawati Tidak Tepat
Otto Hasibuan juga menilai bahwa Amicus Curiae Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak tepat.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Assurance
Baca juga: Melalui Hasto Kristiyanto, Megawati Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.
Karenanya, dia menegaskan, Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," kata Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menjelaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan.
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.