Berita Kriminal

Jadi Admin Judi Online, Pasutri Dibekuk di Rumahnya, Masuk Jaringan Kamboja

Pelaku judi online ini berperan jadi sales/pencari pemain untuk jadi member di link  situs *889Nation* atau link alternatif situs *cutt.ly/889Nation*

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Pasangan suami istri, Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi Bin Iis Sutisna (28) dan Yulistia Sri Astuti (26) ditangkap polisi di rumah mereka di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, pada Jumat, 26 April 2024, karena terlibat judi online. 

Menurut Kompol Victor G Hamonangan, dalam kegiatan ini, kedua pelaku mendapatkan keuntungan jika mencapai target yang telah ditentukan.

Baca juga: Jenazah Brigadir Ridhal Tiba di Minahasa Minggu Pagi, Dimakamkan Pukul 10.00 Wita

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Ahad Ini Mager di Angka Rp 1.326.000 Per Gram

"Kalau pemain berhasil merekrut anggota dan melakukan dopisit hingga mencapai target 4500 poin (100 persen) / bulan maka akan mendapatkan gaji Rp 8.000.000 ditambah bonus," papar Kompol Victor G Hamonangan.

Para pelaku masing-masing telah melakukan hal tersebut selama 3 bulan hingga 6 bulan.

"Mereka telah mendapatkan gaji pokok plus bonus yang dikirim melalui Tranfer ke bank BCA atas nama YSA dari bandar di Kamboja atas nama K," jelasnya.

Victor menambahlan pelaku FAA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan Februari 2024 sebesar Rp 9.600.000,-, dan bulan Maret 2024 Rp 9.400.000,-.

Sementara pelaku YSA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan November 2023 sebasar Rp 2.500.000,-, Januari 2024 Rp 8.000.000,- dan Februari Rp 13.000.000.

Baca juga: Kesepian, Anwar Fuady Bakal Nikah Lagi di Usia 77 Tahun, Ajak AM Hendropriyono untuk Lamaran

Baca juga: Hasilnya Dirasakan Warga, Tokoh Masyarakat Minta Kemendagri Pilih Lagi Dani Ramdan jadi Pj Bupati

"Gaji bulan April belum ada kiriman," tuturnya.

Kasus judi online telah proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya," tandas Kompol Victor G Hamonangan.

Dari rumah mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.  Beberapa diantaranya,  enam handphone merk Xiaomi tipe Remi Note 12, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana Axis, 20 kartu perdana Infosat, 20 kartu perdana Tri dan 20 kartu perdana XL.

"Para tersangka sudah kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," tandas Kompol Victor G Hamonangan. (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved