Berita Kriminal
Bongkar Kasus Judi Online Website CUACA77, Polda Ringkus 11 Tersangka, 2 Diantaranya Perempuan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online website CUACA77 di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan kasus judi online tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menggerebek tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online di wilayah tersebut penggerebekan pada Jumat dini hari lalu, 26 April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra merinci bahwa dari 11 tersangka tersebut, s2 orang diantaranya adalah wanita, yakni masing-masing berinisial R (28) serta YAO (36).
"Keduanya berperan sebagai admin," ujar Kombes Wira Satya Triputra , dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
Sedangkan 9 pria lainnya yang jadi tersangka masing-masing menjalankan peran yang berbeda.
BERITA VIDEO: TUJUH BANDAR JUDI ONLINE DI KARAWANG DITANGKAP, KEUNTUNGAN BELASAN JUTA RUPIAH
Mereka antara lain adalah M (33) dan H (34) sebagai pengelola.
Kemudian GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25) yang berperan menjadi Customer Service.
Terakhir RRUP (28) serta AR alias RP (30) yang berperan sebagai Search Engine Optimization (SEO).
Baca juga: Besok 5.000 Buruh Karawang Bakal Ikut Unjuk Rasa May Day di Istana Negara Jakarta
Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Begal Bersenjata Tajam Serang Korban dan Rampas Motor di Bantargebang
"Selanjutnya Tim Siber Patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website CUACA77 tersebut. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar jam 00.46 WIB di Cluster Dallas 7 No. 9, 11, dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Banten Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur Kombes Wira Satya Triputra.
Dari penangkapan itu, kata Kombes Wira Satya Triputra, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti antara lain tiga buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online.
Lalu enam unit monitor merek MSI warna hitam, tiga unit CPU warna hitam, sembilan unit laptop, 27 unit handphone, satu unit token key, tiga buah buku rekening, dua unit modem, dan satu unit wifi router merek Huawei.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, lalu Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ramai Disebut Bakal Bentuk Ormas atau Partai Usai Kalah Pilpres 2024, Begini Respon Anies Baswedan
Baca juga: Resmi Bubarkan Timnas AMIN, Anies Baswedan: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
Aparat kepolisian
Polda Metro Jaya
kasus judi online
Direktur Reserse Kriminal Umum
Kombes Wira Satya Triputra
Pria Paruh Baya Cabuli Balita, Iming-Imingi Korban dengan Sepatu Baru |
![]() |
---|
Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-Pura Pincang, Wanita Paruh Baya Masuk Rumah Warga dan Curi HP |
![]() |
---|
Sindikat Perdagangan Oli Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Satu Lagi Penjarah Warung Kelontong saat Tawuran Ditangkap, Ternyata Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.