Pilkada 2024
KPU Kabupaten Bekasi Rekrut PPS untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, Inilah Persyaratan dan Jadwalnya
KPU) Kabupaten Bekasi melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada seluruh tahapan pilkada 2024.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
11. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Adapun jadwal dan tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024.
| Kemenangan Fadly-Maigus di Pilkada Padang Belum Final, Hendri Septa-Hidayat Ajukan Gugatan ke MK |
|
|---|
| Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada 2024 Papua Tengah Sesuai Jadwal |
|
|---|
| Tak Ada Peran 'Partai Cokelat', Habiburokhman: Kemenangan Pilkada Jateng dan Sumut Sudah Terhormat |
|
|---|
| Nama Besar di Dunia Hiburan Tak Jadi Jaminan, 16 Artis Ikut Pilkada, Cuma Lima yang Menang |
|
|---|
| PDIP Tuding Pemilu Cacat, 'Partai Cokelat' Masif Cawe-cawe di Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kab-Bekasi-Ali-Ridho.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.