Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi Rekrut PPS untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, Inilah Persyaratan dan Jadwalnya

KPU) Kabupaten Bekasi melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada seluruh tahapan pilkada 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Yulianto
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido. KPU Kabupaten Bekasi membuka perekrutan PPS untuk penyelenggaraan pilkada 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS pada pilpres dan pileg 2024 telah berakhir masa tugasnya pada 4 April 2024. 

Untuk itu, KPU kembali melakukan perekrutan PPK dan PPS untuk pelaksanaan pilkada 2024.

Ali Rido menegaskan proses rekrutmen PPK dan PPS pilkada akan jauh lebih ketat guna mendapatkan orang-orang yang amanah dalam menjalankan tugasnya.

"Tentunya yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, serta rekam jejak," kata Ali Rido, baru-baru ini.

Mereka yang telah menjadi PPK dan PPS pada pilpres/pileg Februari 2024 bisa mendaftar kembali dan hal tentu saja hal ini menjadi penilaian tersendiri.

"PPS Pemilu 2024 juga ikut tes atau seleksi lagi, bahwa mereka pernah menjadi ad hoc saat pemilu kemarin, ini bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.

Sebagai catatan, PPS merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pilkada. PPS bertugas di di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan PPS ini menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU kabupaten/kota.

Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh warga Kabupaten Bekasi yang akan mengikuti seleksi PPS:

Persyaratan Anggota PPS

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Berusia paling rendah 17 tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved