Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Pranowo Bangga dapat Dukungan

Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya dan Mahfud MD merasa bangga dengan dukungan yang didapat selama menjadi kontestan Pilpres 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ilustrasi - Mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menerima kedatangan mantan calon wakil presiden Mahfud MD dalam kegiatan open house Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah di Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 10 April 2024. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun naskah pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Putusan perkara Nomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 7 Mei 2024 di Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Operator Dies Rolling Mills

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat juga sama dengan persidangan permohonan Anies-Cak Imin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dari Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Membutuhkan Segera Operator Assembly

Baca juga: Ibu Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di STIP Masih Shock, Kini Mengurung Diri

Perkara Nomor 1

Beberapa saat sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024, Senin siang.

Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

Namun, putusan MK tersebut tidak bulat. Dalam putusan MK tersebut ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved