Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Pranowo Bangga dapat Dukungan
Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya dan Mahfud MD merasa bangga dengan dukungan yang didapat selama menjadi kontestan Pilpres 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun naskah pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Putusan perkara Nomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 7 Mei 2024 di Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Operator Dies Rolling Mills
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat juga sama dengan persidangan permohonan Anies-Cak Imin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dari Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Membutuhkan Segera Operator Assembly
Baca juga: Ibu Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di STIP Masih Shock, Kini Mengurung Diri
Perkara Nomor 1
Beberapa saat sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024, Senin siang.
Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Namun, putusan MK tersebut tidak bulat. Dalam putusan MK tersebut ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mahfud MD Puji Ketegasan Dudung Abdurachman Saat Perintahkan Copot Baliho Ormas: Hebat dan Berani |
![]() |
---|
Puluhan Buruh Hadiri Pemakaman Hotma Sitompul di Karawang, Andi Ghani: Beliau Berjasa Bagi Buruh |
![]() |
---|
Cerita Cak Lontong Sepi Job Usai Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024: Kok Saya Jadi Dimusuhi? |
![]() |
---|
Ibunda Mahfud MD Wafat di Pamekasan, Mantan Menko Polhukam Kehilangan Sosok yang Hebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.