Mendagri: Pemilu akan Didesain Ulang, Salah Satu Opsinya Pemisahan Pilpres dan Pileg

Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah setuju sistem kepemiluan di Indonesia perlu didesain ulang.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah setuju sistem kepemiluan di Indonesia perlu didesain ulang.

Salah satunya adalah dengan memisahkan pelaksanaan pilpres dan pileg dalam pemilu.

Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Kami sependapat perlu kita lakukan redesigning sistem kepemiluan kita, baik tingkat pusat atau daerah. Bahkan mungkin salah satu opsinya kalau ada pemisahan pilpres dengan pileg," kata Tito.

"Saya juga berpikir, baru memahami dari Pak Saan (Mustafa), untuk memperkuat sistem presidensial, kenapa disamakan pileg dengan pilpres?" ujar Tito.

Tito mengaku berpikir kenapa bisa pileg dan pilkada pelaksanaannya berbeda tanggal, padahal sama-sama di wilayah provinsi, kota, kabupaten.

Dia menyebut pemilu ke depannya harus simultan. "Kenapa enggak yang nasional simultan dengan nasional (pilpres dan pileg DPR), pilkada provinsi dengan pileg provinsi, karena mereka mitranya adalah itu," katanya.

Saat ini, pileg untuk memilih anggota DPRD tingkat daerah hingga tingkat pusat telah dilaksanakan, yakni pada Pemilu 2024 tepatnya di 14 Februari 2024 bersamaan dengan pilpres.

Sedangkan pilkada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi baru akan dilaksanakan 27 November 2024.

Pada intinya, kata Tito, pemerintah sepakat ada desain ulang untuk sistem pemilu, baik untuk level nasional maupun pilkada.

Tito menyebut pemerintah akan membuat focus group discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak. "Kami dari pemerintah akan buat beberapa FGD yang melibatkan stakeholder, baik akademisi, praktisi, atau pengamat kepemiluan, atau NGO, dan teman-teman DPR, KPU, Bawaslu. Kami akan berusaha mengambil inisiatif itu, kalau inisiatif lain-lain KPU ada, siapkan, DPR silakan," katanya.

Menurut Tito, pada akhirnya, UU Pemilu harus direvisi.

Dengan begitu, masalah dalam pemilu bisa berkurang, meski belum sepenuhnya sempurna.

"Tapi dengan tidak merubah sistem besarnya dan UU-nya belum berubah, saya kira kita cuma bisa mengurangi, tapi belum tentu bisa mengharapkan itu bisa sempurna," imbuh Tito.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved