MA Hanya Butuh 3 Hari untuk Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah yang Bisa Untungkan Kaesang
MA cuma menghabiskan waktu tiga hari untuk memutus gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.
Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Keputusan MA ini juga dinilai telah membuka peluang bagi Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Saat ini Kaesang saat berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan berlangsung pada Januari 2025.
Putusan MA terbaru ini dinilai membuka jalan bagi Kaesang untuk menjadi cagub ataupun cawagub.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penerbang FASI yang Kecelakaan Pesawat bareng Marsma Fajar Sudah Siuman, Ini Penjelasan TNI AU |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Pesawat di Bogor Pejabat TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sebuah Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
PDIP Umumkan Pengurus DPP Periode 2025–2030, Megawati Rangkap Jabatan Ketua Umum dan Sekjen |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Megawati Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.