Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Politik

Tapera dan Putusan MA Bikin Kisruh, Pengamat Ujang Komarudin Minta Para Elit Sadar Diri

Kemudian keputusan kedua mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengamat Politik, Ujang Iskandar, turut mengomentari soal dua putusan berdekatan yang mengagetkan masyarakat.

Keputusan pertama yaitu mengenai Peraturan Pemerintah terkait tabungan perumahan rakyat atau dikenal dengan Tapera. 

Kemudian keputusan kedua mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

"Tapera jadi persoalan bagi rakyat. Keputusan MA (Mahkamah Agung) juga jadi persoalan. Yang kasihan rakyat," katanya kepada Warta Kota, Sabtu (1/6/2024).

BERITA VIDEO : KANTOR STAF PRESIDEN KONFERENSI PERS SOAL PROGRAM TAPERA

Saat ini, publik menaruh rasa curiga pada pembagian kekuasaan di lembaga yudikatif, eksekutif hingga menyoroti peran lembaga legislatif.

Menurut Ujang hal tersebut wajar. Ditambah pada Pilpres 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia capres dan cawapres, yang akhirnya melenggangkan putra Presiden Joko Widodo maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang maju sebagai capres. 

Keduanya pada akhirnya memenangi kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Istana Presiden Bantah Tudingan Iuran Tapera untuk Biaya Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

"Ini kan soal pembagian kekuasaan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tentu keputusan ini bisa dibaca dan dianalisa. Bisa juga ada dugaan-dugaan yang mengarah ke persoalan lembaga yudikatif mendukung kekuasaan eksekutif," ucapnya.

Dalam konteks tersebut, publik bisa mengetahui bahwa persoalan (keputusan) tersebut bermasalah, MK maupun MA.

"Publik melihatnya keputusan yang menguntungkan anak presiden, Gibran ataupun Kaesang. Mau dikata apapun, keputusannya seperti itu," sambungnya. 

BERITA VIDEO : MAHKAMAH AGUNG DISEBUT OFFSIDE DALAM PUTUSAN HAPUS BATAS USIA GUBERNUR

Meski begitu, Ujang beropini bahwa jika ada yang komplain akan keputusan Mahkamah Agung soal syarat usia calon pemimpin daerah menguntungkan salah satu pihak tertentu bisa dibawa ke ranah Majelis Kehormatan Hakim.

Secara positif, keputusan MA sebenarnya bisa disebut menguntungkan anak-anak muda. Namun secara negatif menguntungkan Kaesang.

"Sebenarnya bagus-bagus saja jika anak muda diberi peran di politik atau Pilkada tapi persoalannya keputusan tersebut menguntungkan kelompok tertentu," ucapnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved