Minggu, 19 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Politik

Tapera dan Putusan MA Bikin Kisruh, Pengamat Ujang Komarudin Minta Para Elit Sadar Diri

Kemudian keputusan kedua mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA 

Ia menduga pidato Wakil Presiden Ma'ruf Amin di MUI soal takdir Tuhan, dimana jika seorang anak bisa memilih dimana dilahirkan maka ia memilih jadi anak presiden. 

Menurutnya, dalam konteks politik itu bisa berarti memiliki karpet merah dalam merebut kekuasaan.

"Itu yang jadi problem. Jadi saya melihat yang sekarang ini, Ya harus sadarlah para elit itu. Para pemimpin lembaga tinggi negara membuat keputusan untuk kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan perorangan atau kelompok atau keluarga tertentu," ujarnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang/raf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved