Polisi Jemput Pemilik Pajero yang Kabur dari Kejaran PJR di Tol Jatiasih

Aksi mobil Mitsubishi Pajero kabur dari kejaran polisi di tol Jatiasih, Kota Bekasi, viral di media sosial. Pemiliknya telah dijemput polisi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Andi, pemilik Pajero yang kabur saat dikejar polisi di Tol Jatiasih, akhirnya ditangkap. Tampak Andi sedang mengganti pelat mobilnya yang asli. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Aksi mobil Mitsubishi Pajero kabur dari kejaran polisi di tol Jatiasih, Kota Bekasi, viral di media sosial.

Mobil Pajero warna hitam tersebut dikejar petugas Patroli Jalan Raya (PJR) karena diduga menggunakan pelat nomor palsu.

Namun pengemudi Pajero tak mengindahkan peringatan polisi. Dia tancap gas hingga pollisi kehilangan jejak.

Kabar terbaru, polisi menjemput paksa sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral setelah dikejar PJR di Tol Jatiasih.

Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian lantaran sang sopir enggan klarifikasi.

"Usai dilakukan penjemputan, Jumat, 31 Mei 2024 siang, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip, Minggu (2/6/2024).

Di dalam mobil itu ada dua orang bernama Jon Heri (43) selaku pengemudi dan Andi (44), pemilik Pajero. 

Jon Heri mengatakan, Andi meminta dirinya terus tancap gas dan tidak mengikuti instruksi polisi.

"Dalam keterangannya, pengemudi Pajero, Jon Heri mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi karena atas perintah pemilik pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil," tulis admin @tmcpoldametro.

Ternyata mobil Pajero itu dikejar polisi  karena pelat nomor palsu.

Pelat yang digunakan oleh Pajero tersebut bernomor polisi B 11 VAN.

Namun setelah ditelusuri pelat itu ternyata teregister atas mobil BMW.

Kini, pengendara maupun pemilik mobil dikenakan sanksi tilang.

"Sementara itu, untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim," tulis akun tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved