Kasus Timah
Penghitungan Kerugian Negara pada kasus Timah Pakai Permen LHK, Jaksa Dinilai Salah Terapkan Aturan
Kejagung telah melimpahkan 22 tersangka kasus korupsi timah ke Kejari Jaksel. Kejagung menyebut kerugian negara pada kasus ini Rp 300 triliun
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
"Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?" ujarnya.
Baca juga: Pengacara Yakin Sandra Dewi Tak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harvey Moeis Senilai Rp 271 Triliun
"Pada prinsipnya, kami menghormati hak Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, tapi sebagai kuasa hukum kami menjalankan hak kami untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, setelah sekian lama kita sudah disajikan dengan pemberitaan yang keliru," ungkap Andy.
"Seluruh kelemahan dan kekeliruan penerapan hukum yang fatal dalam perkara tindak pidana korupsi ini akan kami kupas lebih dalam melalui berbagai forum ilmiah dan akan kami kaji dari berbagai perspektif keilmuan hukum dan keilmuan transdisipliner hukum," kata Andy.
"Agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang berimbang dan pemahaman yang benar dalam memahami perkara ini," katanya.
Telah diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.
Angka fantastis ini berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.

"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Di tempat yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya turut ikut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah.
Menurut dia, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.
Harvey Moeis
korupsi timah kejagung
tata niaga komoditas timah
PT Timah
Andy Inovi Nababan
Andy Nababan
permen LH no 7 2014
Terpidana Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Berniat Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding, Sudah Didaftarkan di Pengadilan |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah di Kasus Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Kritik Harvey Moeis Dihukum yang 6,5 Tahun, Politikus Demokrat: Menghina Akal Sehat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Diharuskan Bayar Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.