Pilgub Jakarta
Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah menyatakan berkeberatan atas keputusan KPU Provinsi Jakarta dalam rapat Selasa malam, 18 Juni 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi membuka pelayanan penyerahan berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) jalur perseorangan atau jalur independen Pilkada Jakarta 2024 mulai hari Rabu ini, 8 Mei 2024.
Pendaftaran cagub-cawagub jalur independen tersebut akan ditutup pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 mendatang.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 19 Juni 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 19 Juni 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan berkas pendaftaran tersebut dapat diserahkan bakal cagub-cawagub independen ke Kantor KPU Jakarta di Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat.
"Kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00 - 16.00 WIB dan di hari terakhir pada 12 Mei 2024, kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ucap Dody Wijaya, Rabu, 8 Mei 2024.
Adapun berkas yang harus diserahkan itu di antaranya syarat dukungan warga Jakarta untuk cagub-cawagub independen.
"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan," jelas Dody Wijaya.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Menteri KKP Panen Ikan Nila Salin di Karawang, Gunakan Lahan Tambak 80 Hektar
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 8 Mei 2024 Ini
Kemudian dukungan tersebut harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi Jakarta.
"Dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga," jelas dia.
KPU Kota Bekasi
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi segera meresmikan pembukaan pendaftaran bakal calon wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur perseorangan atau Independen.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan pembukaan pendaftaran bakal calon wali kota jalur independen akan dimulai Minggu 5 Mei 2024 mendatang.
Kemudian tercatat dua nama yang sudah mencoba berkomunikasi dengan KPU Kota Bekasi untuk pendaftaran bakal calon wali kota dari jalur independen tersebut.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 8 Mei 2024, di SGC Cikarang Utara
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 8 Mei 2024 di Mall Cikampek, Simak Persyaratannya
Dua nama itu mengaku berniat untuk mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
“Dua nama itu Sirojuddin Arusy sebagai calon wali kota beserta calon wakil wali kota Ida Laniari,” kata Eli, Jumat (3/5/2024).
Adapun pendaftaran Pilkada nantinya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.
RK - Pramono Tertawa Lepas dan Saling Peluk, Rano Karno: Politik Sekadarnya, Persahabatan Selamanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Blak-blakan Soal Batal Gugat Hasil Pilkada 2024 Jakarta ke MK, Ternyata Begini Faktanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub, Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Ariza: Ikut Arahan dan Perintah Pimpinan |
![]() |
---|
Tim RK-Suswono Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Jubir Pramono-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.