Kasus Penipuan
Awas, Penipuan Modus Tawarkan Kerjaan Cukup Like Video YouTube, Rekening Korban Terkuras Rp 800 Juta
Kasus penipuan modus like video YouTube ini bermula saat korban menerima telepon WhatsApp yang mengaku sebagai asisten PT IKEA berinisial F.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan dengan hanya melakukan like video YouTube.
Dalam kasus penipuan modus like video YouTube itu, dua orang tersangka ditangkap yakni berinisial EO (47) dan SM (29).
Adapun pelapor selaku korban penipuan modus like video YouTube mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
BERITA VIDEO : TIPU TIKET COLDPLAY MILIARAN, INI PENAMPAKAN GISCHA DEBORA KENAKAN BAJU ORANYE
Kasus penipuan modus like video YouTube ini bermula saat korban menerima telepon WhatsApp yang mengaku sebagai asisten PT IKEA berinisial F.
Kemudian korban ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31.000.
Korban lalu dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut.
Baca juga: Penipuan Modus Tukar Uang Receh Kembali Terjadi, Pelaku Incar Penjaga Warung Kopi
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," kata Ade Safri.
Usai mengalami kerugian ratusan juta, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Atas dasar laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu bergerak menangkap dua pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"EO, perannya adalah memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening dan mendapat keuntungan sejumlah Rp 1.500.000 per rekening," ucapnya.
"Untuk peran SM, mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Mendapat keuntungan sejumlah Rp 500.000 per rekening," lanjut Ade Safri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EO ternyata diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial D yang kini berada di Kamboja.
BERITA VIDEO : 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMRAH MURAH, TOTAL KERUGIAN CAPAI RP 1 MILIAR LEBIH
"Tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan (scam). Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 (lima belas) unit rekening ke Kamboja," sambung Ade Safri.
Kini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap D yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 2 unit handphone.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Catat Nomor Aduan Penipuan Loker Karawang, Disnakertrans Ingatkan Jangan Tergiur Janji Manis |
![]() |
---|
Kenalan di Facebook, Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Puluhan Juta |
![]() |
---|
Kasus Kontrakan Fiktif Bekasi Rp 7,5 Miliar, Desak Polisi Jangan Berhenti di Dua Tersangka |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Depok Ini Bikin Laporan Palsu Mengaku Dibegal Padahal Jual Motor buat Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Dukun Penggandaan Uang Palsu Ternyata Seorang Tukang Pijit, Beraksi Sejak 2023, Korbannya Enam Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.