Kasus Asusila Ketua KPU

Pegiat Hak Perempuan Sampaikan Sindiran Keras Soal Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Begini Ungkapannya

Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang. 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Kolase Bangkapos.com / Tribun
FOTO KOLASE CAT, korban asusila, dan Hasyim Asy'ari --- Pegiat hak perempuan menyoroti kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap seorang wanita yang bertugas sebagai panitia penyelenggara luar negeri (PPLN). 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved