Pegi Setiawan Bebas

Gugatan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Faktanya

tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Pegi Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka

Editor: Dedy
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat sidang perdana praperadilan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). --- Melihat kembali penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini bebas, Senin (8/7/2024). 

1. Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

2. Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

3. Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

4. TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

5. Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

6. Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Sementara di lokasi utama di Gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Cirebon, telah dipasang garis polisi.

Adapun keluarga Pegi yang terdiri dari Ibunda Pegi dan dua adiknya turut menghadiri prerekonstruksi tersebut.

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Sugianti Iriani.

Melalui prakontruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian pembunuhan tersebut dan membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

- Warga Cirebon Gelar Aksi Bela Pegi dan para Terpidana Kasus Vina

Beberapa waktu lalu, ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi doa bersama, Selasa (25/6/2024) malam.

Aksi doa bersama itu, dimaksudkan untuk mendukung kebebasan moril Pegi.

Dikutip dari Tribun Jabar, warga meyakini, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan bagi Pegi dan terpidana lainnya.

Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, Basari, menyatakan aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga yang menganggap polisi telah melakukan salah tangkap.

"Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada. Keadilan datang dari Allah. Ini acara spontanitas karena ada sebagian warga yang datang kepada kami untuk menggelar doa bersama sebelum dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan praperadilan," kata Basari kepada Tribun, Rabu (26/6/2024).

"Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya. Mereka adalah orang-orang yang taat," lanjutnya.

- Pihak Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan

Dalam perkembangannya, Pihak Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Permohonan praperadilan Pegi tersebut, teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sebelum putusan, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah digelar beberapa kali.

Dalam sidang praperadilan, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus Vina Cirebon.

Bantahan itu, disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.

Kubu Pegi tetap berkeyakinan, Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.

"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucap Nasruddin.

Kuasa hukum Pegi juga menyebut, kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar terkait kasus ini.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Kemudian, Polda Jabar juga mengungkap hasil tes psikologi forensik pada dalam sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut, Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

Selain itu, Pegi kerap menjawab tidak tahu dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan penyidik.

Dalam sidang praperadilan selanjutnya, Polda Jabar pun mendatangkan sejumlah saksi ahli.

- Sidang Putusan: Status Tersangka Pegi Tidak Sah, Bebas
Kini, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan.

Status tersangka Pegi Setiawan telah diungkap oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi mengaku sangat puas.

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.

"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."

"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang yang awalnya diduga menjadi pelakunya.

Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 6 Titik Prarekonstruksi Vina, Polisi Semprot Cat di Jembatan Talun yang Kini Disebut Jembatan Vina

(Sumber : Tribunnews.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Setiawan Bebas, Anggota DPR: Apakah Polri Kurang Hati-hati Tetapkan Tersangka?

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved