SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 9 Juli 2024 ini di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Setu
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali dibuka pada hari Selasa ini, 9 Juli 2024.
Selain SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga kembali aktif.
Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Selasa, 9 Juli 2024.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 9 Juli 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa, 9 Juli 2024 di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 9 Juli 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 9 Juli 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera ME Junior Technician
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Operator Produksi
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Welding
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Tenaga Asisten Rumah Tangga
Baca juga: Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman
Baca juga: Ada 2.600 Perceraian di Karawang dalam 6 Bulan Terakhir, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judi Online
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Karawang
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 8 Agustus 2025, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 8 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 7 Agustus 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 7 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 6 Agustus 2025, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.