Berita Karawang
Ada 2.600 Perceraian di Karawang dalam 6 Bulan Terakhir, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judi Online
Dari permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas, 75 persen diantaranya itu merupakan gugatan cerai talak atau gugatan dari pihak istri.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat selama Januari hingga Juni 2024 permohonan gugatan perceraian mencapai sebanyak 2.600 berkas.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 2.600 kasus perceraian selama enam bulan atau sejak Januari 2024 hingga Juni 2024.
"Jadi mulai terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024, kami telah menerima permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas," kata Asep kepada awak media pada Senin (8/7/2024).
Dia melanjutkan, dari permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas, sebanyak 75 persen diantaranya itu merupakan gugatan cerai talak atau gugatan yang berasal dari pihak istri.
Selebihnya, sebanyak 24 persen diantaranya berasal dari pihak suami.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertinggi Sejak Januari, Simak Rinciannya
Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UU Omnibuslaw Tak Segera Dicabut Pemerintah
"Kebanyakannya diantara mereka yang gugat cerai berada di usia 30 tahun ke bawah," ungkapnya.
Sementara penyebab perceraian, kata Asep Syuyuti, ada sejumlah faktor. Yakni perekonomian hingga mengakibatkan pertengkaran secara terus-menerus.
Lalu, perselingkuhan atau adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.
"Untuk faktor ekonomi disebabkan salah satunya akibat judi online. Beberapa diantaranya diakibatkan terlilit hutang pinjaman online atau pinjol," ujarnya.
Asep menambah, dari jumlah permohonan perceraian dari tahun ke tahun, perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara.
Baca juga: Musim Kemarau tapi Masih Hujan, Begini Persiapan BPBD Kabupaten Bekasi
Baca juga: Pupuk Indonesia Gandeng Aparat Pastikan Penjualan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Kemudian untuk tahun 2023, proses cerai-talak itu ada sebanyak 999 perkara, dan cerai-gugat sebanyak 3.272 perkara, sehingga total ada 4.271 perkara.
"Sedangkan pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni 2024 kemarin, baru ada 2.600 perkara perceraian yang diterima oleh kami di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pengadilan Agama Kabupaten Karawang
permohonan gugatan perceraian
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang
Asep Syuyuti
Judi Online
Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Petani Selama Musim Tanam Kemarau Agustus-Oktober, Pupuk Kujang Siapkan Stok Pupuk |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kujang Siapkan 5.165 Ton Stok Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Singgung Kontribusi Perusahaan untuk PAD Masih Minim |
![]() |
---|
Bupati Aep Bakal Sikat HRD Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja di Luar Infoloker Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.