Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja
Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UU Omnibuslaw Tak Segera Dicabut Pemerintah
UU Omnibuslaw Cipta Kerja dinilai justru lebih berbahaya dibanding rencana pelaksanaan Tapera dimana tabungan para pekerja dipotong paksa.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kaum buruh akan melakukan mogok nasional jika tuntutan mereka agar Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja segera dicabut oleh pemerintah, tidak juga terpenuhi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan hal itu di sela-sela aksi demonstrasi yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Said Iqbal pun menyampaikan pesan kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
Said Iqbal mendorong agar pemerintah di masa kepemimpinan Prabowo Subianto bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Omnibuslaw Cipta kerja.
"Kami akan mogok nasional. Karena ini membahayakan tak hanya buruh pabrik, tetapi semua yang bekerja dimanapun berbahaya," tandas Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, UU Omnibuslaw Cipta Kerja justru telah terbukti lebih berbahaya dibanding rencana pelaksanaan Tapera dimana tabungan para pekerja dipotong paksa oleh pemerintah.
Baca juga: Musim Kemarau tapi Masih Hujan, Begini Persiapan BPBD Kabupaten Bekasi
Baca juga: Pupuk Indonesia Gandeng Aparat Pastikan Penjualan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Dalam UU Cipta Kerja, kata Said Iqbal, pemilik perusahaan bisa mengambil tenaga kerja lewat outsourching dengan upah rendah.
Tak hanya upah pekerja yang rendah, pesangon bagi pekerja yang diberhentikan pun rendah.
"Oleh karena itu kami berharap pemerintahan ke depan bisa mengekuarkan PERPU untuk mencabut UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal.
"Jika tidak didengar, kami akan mogok nasional," sambungnya.
Said Iqbal menambahkan bahwa kaum buruh meyakini Presiden Terpilih bisa mengeluarkan Perpu tersebut.
Baca juga: Bank Mandiri Area Bekasi Jatiwaringin Silaturahmi dengan Forkopimda Kota Bekasi
Baca juga: Nikahi Dea Sahirah, Chand Kelvin Beri Mahar Perhiasan dan Uang Tunai, Nuansa Serba 7
Menurut Said Iqbal, Perpu tersebut merupakan jalan tercepat mencabut UU Cipta Kerja.
"Kami akan persiapkan minimal satu hari stop produksi (mogok kerja)," ujarnya.
Said Iqbal mengutarakan alasan pihaknya memilih mogok nasional karena elama ini pihaknya menganggap aktivitas demo yang digelar tidak mendapat atensi dari pemerintah.

Satu-satunya cara agar pemerintah bergeming tak lain adalah melumpuhkan ekonomi.
Kaum buruh
buruh mogok nasional
Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Said Iqbal
SETARA Ungkap 130 Masalah Polri, Publik Desak Reformasi Pasca Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ojol Bukan Hanya Antar Penumpang, Kini Jadi Mitra Polisi Jaga Bekasi |
![]() |
---|
Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib |
![]() |
---|
Tanda-Tanda Aneh Sepekan Sebelum Penculikan Tragis Kacab Bank BUMN Terkuak |
![]() |
---|
Dua Versi Nasib Syahdan Husein: Polisi Tunjukkan Foto Makan, Keluarga Yakin Mogok Demi Perlawanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.