Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja

Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UU Omnibuslaw Tak Segera Dicabut Pemerintah

UU Omnibuslaw Cipta Kerja dinilai justru lebih berbahaya dibanding rencana pelaksanaan Tapera dimana tabungan para pekerja dipotong paksa.

Wartakotalive.com/Rafsanzani Simanjorang
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan kaum buruh akan mogok nasional jika Undang-Undang Omnibuslaw Cipta kerja tidak segera dicabut oleh pemerintah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kaum buruh akan melakukan mogok nasional jika tuntutan mereka agar Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja segera dicabut oleh pemerintah, tidak juga terpenuhi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan hal itu di sela-sela aksi demonstrasi yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Said Iqbal pun menyampaikan pesan kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

Said Iqbal mendorong agar pemerintah di masa kepemimpinan Prabowo Subianto bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Omnibuslaw Cipta kerja.

"Kami akan mogok nasional. Karena ini membahayakan tak hanya buruh pabrik, tetapi semua yang bekerja dimanapun berbahaya," tandas Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, UU Omnibuslaw Cipta Kerja justru telah terbukti lebih berbahaya dibanding rencana pelaksanaan Tapera dimana tabungan para pekerja dipotong paksa oleh pemerintah. 

Baca juga: Musim Kemarau tapi Masih Hujan, Begini Persiapan BPBD Kabupaten Bekasi

Baca juga: Pupuk Indonesia Gandeng Aparat Pastikan Penjualan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Dalam UU Cipta Kerja, kata Said Iqbal, pemilik perusahaan bisa mengambil tenaga kerja lewat outsourching dengan upah rendah.

Tak hanya upah pekerja yang rendah, pesangon bagi pekerja yang diberhentikan pun rendah.

"Oleh karena itu kami berharap pemerintahan ke depan bisa mengekuarkan PERPU untuk mencabut UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal.

"Jika tidak didengar, kami akan mogok nasional," sambungnya.

Said Iqbal menambahkan bahwa kaum buruh meyakini Presiden Terpilih bisa mengeluarkan Perpu tersebut.

Baca juga: Bank Mandiri Area Bekasi Jatiwaringin Silaturahmi dengan Forkopimda Kota Bekasi

Baca juga: Nikahi Dea Sahirah, Chand Kelvin Beri Mahar Perhiasan dan Uang Tunai, Nuansa Serba 7

Menurut Said Iqbal, Perpu tersebut merupakan jalan tercepat mencabut UU Cipta Kerja.

"Kami akan persiapkan minimal satu hari stop produksi (mogok kerja)," ujarnya.

Said Iqbal mengutarakan alasan pihaknya memilih mogok nasional karena elama ini pihaknya menganggap aktivitas demo yang digelar tidak mendapat atensi dari pemerintah.

Demo buruh - 8 Juli
Aksi demonstrasi yang digelar serikat buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Satu-satunya cara agar pemerintah bergeming tak lain adalah melumpuhkan ekonomi.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved