Pilkada Kabupaten Karawang

Sudah Capai 92 Persen, KPU Karawang Optimis Coklit Data Pemilih Selesai Lebih Cepat

KPU Karawang sendiri mengerahkan sebanyak 7.199 petugas pantarlih dalam kegiatan tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat menargetkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 oleh Pantarlih bisa selesai sebelum waktunya.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, progres coklit per Jumat, 12 Juli 2024, mencapai 92 persen. Dia optimis tahapan coklit bisa lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 Juli 2024.

"Proses coklit sudah hampir 100 persen, kami minta pantarlih lakukan penyesuaian sesuai data aslinya. Dipastikan dan disinkronkan di e-coklitnya," kata Mari pada Jumat, 12 Juli 2024.

Menurutnya, kegiatan coklit ini wajib dilakukan door to door oleh petugas Pantarlih tanpa terkecuali.

KPU Karawang sendiri mengerahkan sebanyak 7.199 petugas pantarlih dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Pameran Sejarah Kampung Adat Kranggan, Perdana Digelar

Baca juga: Bagian Kepala Pengemudi Ojol Ditendang Debt Collector di Jatiasih, Sempat Dipisahkan warga

"Kami ingin pastikan pantarlih kerjanya door to door, melakukan coklit langsung bertemu warga atau pemilihnya," katanya.

Mari menegaskan bahwa pemilih harus sesuai dengan data DP4 dan data kependudukan, dicocokkan dengan KTP dan kartu keluarga, serta dicatat dan disinkronisasikan dalam aplikasi e-coklit.

"Jika pemilih sudah tidak berada di tempat tinggal yang tertera maka akan ada proses lain untuk memastikan data tersebut sesuai. Jika ditemukan pemilih yang meninggal dunia maka harus diurus oleh pihak keluarga," ujarnya.

Namun, menurut dia, jika keluarga tidak bisa mengurus sendiri, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemerintah desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan kematian.

"Kami telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan pemerintah desa untuk mengeluarkan surat keterangan kematian bagi pemilih yang telah meninggal, jika keluarga tidak bisa mengurus sendiri,” katanya.

Baca juga: Belum Rampung, Tiko Suami BCL Masih Harus Jalani Pemeriksaan Polisi Pekan Depan

Baca juga: Melambung Tinggi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Cetak Rekor Termahal Sejak Januari

KPU Karawang sebelumnya telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pilkada 2024 sebanyak 3.777 TPS yang tersebar di 309 desa/kelurahan di 30 kecamatan. 

Rela Pulang Dulu

Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Karawang, Aep Syaepuloh rela pulang dahulu ke rumahnya di wilayah Desa Anggadita, Kecamatan Klari demi menerima kedatangan petugas Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) pada Kamis, 11 Juli 2024.

Kedatangan petugas Pantarlih tersebut guna melakukan coklit atau pencocokan dan penelitan data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Petugas Pantarlih juga didampingi langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana berserta komisoner KPU Karawang lainnya dan jajaran Bawaslu Karawang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved