Kasus Narkoba

Rumah Kontrakan di Cilincing Jakut Jadi Gudang Narkoba, Simpan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba itu, sebanyak dua orang pelaku berinisial FAC (31) dan IM (26) diamankan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkotika jenis sabu serta pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkotika jenis sabu serta pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba itu, sebanyak dua orang pelaku berinisial FAC (31) dan IM (26) diamankan.

"Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli, beberapa hari yang lalu, sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan dua orang laki-laki," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam konferensi pers pengungkapan kasus rumah kontrakan disulap jadi gudang narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

BERITA VIDEO : LIMA BANDAR NARKOBA JARINGAN LINTAS PROVINSI DIAMANKAN, BARANG BUKTI 79 KG DIMUSNAHKAN

Penyidik lalu melakukan penyelidikan dan undercover berkomunikasi dengan target serta bertemu untuk transaksi di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari sana, pelaku berinisial FAC diamankan.

"Dan dari keterangan terduga (pelaku) jika barang yang diduga narkotika tersebut disimpan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara," katanya.

Kontrakan tersebut ternyata disewakan oleh teman FAC yang bernama IM dan dari keterangan itu kemudian pihaknya mengamankan IM di rumahnya di kawasan Cilincing.

Baca juga: Selidiki Para Pegawainya Pakai Narkoba, Kejari Kabupaten Bekasi Bakal Rutin Gelar Tes Urine

Dari keterangan dua pelaku, terungkap bahwa sabu serta pil ekstasi disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang.

Barang haram itu sudah dikemas para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening.

"Di gudang itu, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yakni sabu 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi," ucap Donald.

Menurut keterangan dua pelaku, mereka memperoleh narkotika dari seseorang yang mengaku berinisial G yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," ucapnya.

Dua pelaku itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved