Berita Nasional
Ditjen Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri, Bakal Dikembalikan Jika Dibebaskan dari Hukuman
Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Firli Bahuri diberlakukan Ditjen Imigrasi hingga tanggal 25 Desember 2024.
Secara garis besar, Arvin Gumilang menyatakan perlu ada kerja sama antara petugas Ditjen Imigrasi dengan pemegang paspor soal penerapan tersebut.
Sebab, jika memang tidak direspons oleh pemegang paspor bukan tidak mungkin Ditjen Imigrasi akan melakukan pencabutan terhadap paspor.
"Kalau tidak ada, Imigrasi, secara umum juga berlaku pada siapa saja, diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal ketika upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan. Jadi kurang lebih seperti itu," tandas Arvin Gumilang.
Untuk informasi, masa pencegahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 25 Desember 2024.
Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Evaluasi Penyidik Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum
Baca juga: Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana terhadap Aep dan Dede di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat lalu, 28 Juni 2024.
"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," tambah dia.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mory Industries Indonesia Butuh Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Akuntan
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.