Perjuangkan Keadilan Bagi Guru Honorer Terdampak Aturan Cleansing, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan
Sejumlah guru honorer diberhentikan akibat kebijakan pembersihan atau cleansing. Mereka mengadu ke LBH Jakarta
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sejumlah guru honorer melaporkan bahwa mereka telah diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Para guru honorer ini diberhentikan akibat kebijakan pembersihan atau cleansing.
Untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait masalah ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan akibat kebijakan pembersihan alias cleansing.
Pembukaan posko ini dilakukan setelah LBH Jakarta mendapatkan laporan dari guru honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Agar lebih sistematis, kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer untuk mengadukan apa yang jadi persoalannya, apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Pada Selasa (17/7/2024), LBH Jakarta menerima perwakilan guru honorer di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Para guru mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini, yaitu adanya PHK masal akibat kebijakan cleansing.
"Dari situ kami melihat ada pola yang belum bisa dikatakan beraturan, dan kami menilai disini seperti ada potensi sebaran korban maupun sebaran dampak yang meluas," tuturnya.
Kanal pengaduan tersebut bisa diakses oleh para guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing tersebut melalui tautan yang telah disediakan LBH Jakarta.
Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (LP2G), Iman Zanatul Haeri, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, sebelum dikeluarkan cleansing, para guru disuruh mengisi formulir dan setelah itu tak lagi mengajar.
"Itulah cleansing yang bermasalah, setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Soroti Penugasan Tentara Aktif di Pemerintahan, 19 Organisasi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU TNI |
![]() |
---|
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan di SPBU Pertamina Berhak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
LBH Jakarta Buka Posko untuk Korban Pertamax Oplosan, Pengaduan Lewat Online Sudah 426 Orang |
![]() |
---|
LBH Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Pertamax Oplosan |
![]() |
---|
Teramat Nekat, Pencuri Ini Beraksi di Siang Bolong dan Gondol Gaji Guru MTs di Cikarang Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.