Kasus Vina Cirebon

Menyesal Beri Keterangan Palsu Kasus Pembunuhan Vina, Dede Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana

Dede kini merasa lega lantaran telah mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum 7 terpidana kasus Vina dan Kuasa hukum Dede, memberi keterangan di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024. 

Kesaksian itu dapat menjadi novum atau bukti baru bagi para terpidana yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dede mengakui dirinya gelisah memikirkan kesaksian palsu yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada delapan tahun silam.

Kesaksian Dede dan rekannya Aep membuat delapan orang ditangkap polisi.

Saat itu, Dede dan Aep bersaksi melihat kedelapan orang itu melempari Vina yang membonceng Eky naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban

Baca juga: Timnas Indonesia U19 Lawan Timor Leste, Garuda Nusantara Punya Peluang Besar Lolos ke Semifinal

Kedelapan orang itu mengejar Vina dan Eky kemudian memperkosa dan membunuh sejoli itu.

Kedua korban lalu dibawa kembali ke Flyover Talun, Cirebon.

Kini, tujuh orang yang disebutkan Dede dan Aep yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman divonis seumur hidup.

Eks terpidana Saka Tatal menghirup udara bebas sejak 2020.

Lalu, tiga orang awalnya disebut polisi sebagai DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Kemudian, polisi menghilangkan dua nama DPO Andi dan Dani karena dianggap fiktif.

Baca juga: Kondisi Terkini Lokasi Penembakan Gembong Teroris Noordin M Top di Solo, Pintu Dibiarkan Terbuka

Baca juga: Rebutan Lahan Sengketa, Massa Ormas dan Kawanan Sekuriti Bentrok di Kembangan, Dua Orang Luka Bacok

Dede mengaku dirinya bersama Aep menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada malam hari.

Dede menegaskan tidak pernah bertemu dengan para terpidana kasus Vina Cirebon di kantor polisi.

Tak hanya itu, Dede mengaku tidak pernah mengenal para terpidana.

"Muka saja sama sekali enggak mengenal," kata Dede.

Dede menuturkan tidak melakukan sumpah saat memberikan kesaksian BAP di hadapan penyidik.

Meski tidak mengenal para terpidana, Dede menyebutkan 11 nama para terpidana.

"Kan dikasih tahu dari Pak Rudiana. Saya nyebut nama ini," kata Dede.

BERITA VIDEO: SOSOK PENSIUNAN JENDERAL UNGKAP POSISI IPTU RUDIANA

Siap Tebus Dosa

Dede kini siap menebus dosa masa lalu dengan didampingi pengacara dari tim Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

"Ini teman-teman dari kuasa hukum Peradi, De. Kamu tenang bisa tidur nyenyak gak?" tanya Dedi Mulyadi.

"Tadi malam kurang tidur, kepikiran, gelisah, merasa bersalah," kata Dede.

"Oh merasa bersalah, kalau kamu merasa enggak bersalah dan gelisah kamu bukan manusia. Kalau kamu merasa bersalah dan gelisah, kamu manusia yang sempurna, tenang kan?" ujar Dedi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu, 21 Juli 2024.

Dedi Mulyadi menilai Dede dapat berstatus justice collaborator.

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menilai Dede merupakan pelaku yang berniat baik.

Baca juga: Saka Tatal Siap Kembali ke Pengadilan yang 8 Tahun Lalu Memvonis Dirinya Bersalah atas Kematian Vina

Baca juga: Anies Diminta Cari 4 Kursi agar Dapat Tiket Pilgub Jakarta 2024, Pengamat: PKS Lempar Tanggungjawab

"Kalau sana 10 tahun, ini mungkin percobaan. Kita harus hadapi. Nanti kita dampingi," kata Jutek.

Jutek mengaku sebagai pihak pelapor akan memberikan catatan bahwa pelaku bernama Dede datang kepada pihaknya dan beritikad baik.

Sedangkan Dedi meminta Dede memberikan pernyataan di hadapan notaris. Kemudian, Dede akan dipertemukan dengan Otto Hasibuan di Jakarta.

"Bagian mendampingi Dede, kita ini yang dilaporkan dan melaporkan satu kesatuan pengacara. satu sama lain saling membantu, enggak ada ini harus dihukum," kata Dedi.

"Ini kan sudah terjadi. Orang sudah 8 tahun di dalam. Kamu jalani sekian bulan wajar kan. Kita bantu," sambung Jutek Bongso.

Jutek lalu mengatakan kepada pihak notaris mengenai pengakuan Dede Riswan. Dimana, Dede bersama Aep merupakan orang pertama yang menginformasikan kepada Iptu Rudiana pada tahun 2016.

Kesaksian itu berdampak pada rangkaian penangkapan kepada para terpidana.

"Kami sudah laporkan Aep dengan Dede ke Mabes Polri, dalam waktu dekat dapat undangan untuk gelar perkara," kata Jutek.

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto Disomasi karena Paksakan Skenario Rudiana pada Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Massa Mahasiswa Demo Jokowi Bentrok dengan Aparat Polisi, Tak Mau Bubar Meski Disemprot Water Cannon

"Kami yakin naik, tapi ada itikad baik dari Dede mau pernyataan, perlu akta pengakuan, kita perlu notaris membuat akta berdasarkan pengakuan Dede di depan kami semua. Pernyataan di bawah tangan. Sekaligus akta kami pakai sebagai novun untuk meringankan Dede," sambung Jutek.

Sementara itu, Dede mengaku merasa bersalah setelah mengikuti skenario Aep dan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

"Sebenarnya ada kepikiran pak, merasa terhantui, merasa bersalah," kate Dede.

Bahkan, Dede mengakui ingin kabur dari kantor polisi. Tetapi, dirinya sudah terlanjut diajak Aep. Dede lalu mengikuti arahan Aep dan Rudiana dengan arahan narasi kasus Vina Cirebon seperti yang disebut dalam sidang 2017 silam.

"Intinya peristiwa itu, anak-anak ngumpul di situ, nongkrong di situ, pelemparan batu itu sebenarnya gak ada," kata Dede.

Dia mengaku sebenarnya dia tak tahu menahu dengan kasus kematian Vina dan Eky tersebut. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved