Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal Siap Kembali ke Pengadilan yang 8 Tahun Lalu Memvonis Dirinya Bersalah atas Kematian Vina

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, optimis dirinya bisa memenangkan sidang peninjauan kembali (PK).

Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. 

Sebagai informasi, sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Susno Duadji Titip Pesan

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memberikan putusan yang adil.

Meski demikian, Susno tetap mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.

"Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya," kata dia.

Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.

"Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda."

"Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegasnya.

Sidang PK yang diajukan Saka Tatal sudah di depan mata.

Sidang PK akan digelar Rabu (24/7/2024) mendatang.

Sejumlah hal pun telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Termasuk materi dan saksi ahli untuk memperkuat permohonan PK tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved