KPU Kabupaten Karawang
Belum Dicoklit tapi Rumah Ditempel Stiker, Begini Penjelasan KPU Karawang
Mari Fitriana menyampaikan, kesalahan terkait adanya rumah yang belum dicoklit namun ditempel stiker atau sebaliknya, telah diselesaikan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait rekomendasi saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait adanya rumah yang ditempel stiker padahal belum dicoklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan bahwa untuk kesalahan terkait adanya rumah yang belum dicoklit namun telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya, hal itu telah diselesaikan.
Penyelesaian dilakukan sebelum adanya laporan naik dari Bawaslu Karawang ke Bawaslu tingkat provinsi.
Petugas Pantarlih juga sudah langsung diklarifikasi dan dilakukan perbaikan.
"Catatan Bawaslu mulai ada rumah yang sudah tercoklit tapi tidak ditempel stiker lalu kedua ada rumah yang sudah di tempel stiker tapi belum tercoklit. Kemudian ada beberapa pantarlih yang terkena SIPOL. Kemarin saat Jumat sudah kami lakukan klarifikasi kaitan beberapa catatan itu," kata Mari Fitriana pada Rabu, 24 Juli 2024.
Mari Fitriana melanjutkan, untuk kesalahan beberapa nama Pantarlih yang tercatat dalam SIPOL sebagai anggota partai politik pun telah diselesaikan.
Baca juga: Duet Heri Koswara dan Sholihin Dapat Rekomendasi dari PAN untuk Pilkada 2024
Baca juga: Edward Akbar Bersikukuh Pertahankan Rumah Tangganya dengan Kimberly Ryder Meski Sudah Pisah Rumah
Dia menjelaskan untuk nama yang bersangkutan sudah memberikan surat pernyataan.
Selain itu surat pernyataan juga diberikan oleh partai politik.
"Jadi mereka belum pernah sama sekali menjadi anggota dan pengurus partai politik, mereka sudah membuat surat pernyataan termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bersangkutan," jelasnya.
Mari Fitriana telah memberikan imbauan kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap melakukan tugas rekuitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara hati-hati.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kesalahan yang sama.
Baca juga: Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar, karena Sudah 3 Kali Ditalak
Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sebut Bantuan Dinas Pertanian ke Petani Belum Menyeluruh
"Ke depannya untuk KPPS sudah ditekankan kepada semua PPK dan juga PPS supaya ketika proses rekruitment bisa lebih selektif lagi. Ketika ada terdeteksi di SIPOL supaya bisa langsung diklarifikasi," jelasnya.
Dia menambahkan setelah proses coklit selesai, tahapan selanjutnya memasuki proses rapat pleno secara berjenjang mulai tingkat desa lalu ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Hasil dari rapat tersebut akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Outputnya adalah DPS, penetapan nanti akan kami tetapkan maksimalnya 9 sampai 11 Agustus, dari DPS ini masih berproses lagi menjadi DPSHP (daftar pemilih sementara hasil pleno) lalu DPT diumumkan pada 21 September," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Ketua KPU Karawang
Mari Fitriana
| Hasil Rekapitulasi KPU Karawang, Aep-Maslani Menangi Pilkada 2024 dengan Perolehan 669.674 Suara |
|
|---|
| KPU Karawang Mulai Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Tekankan Transparansi |
|
|---|
| KPU Karawang Pastikan Distribusi dan Penyimpanan Logistik Pilkada 2024 Aman dan Terjaga |
|
|---|
| KPU Karawang Daftarkan 33 Ribu Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pastikan Kesiapan, KPU Karawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Mari-Fitriana-29-Nov.jpg)