Kasus Pembunuhan

Istri dan Anak Habisi Nyawa Suami Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancamannya Hukuman Mati!

pihaknya akan terus mengawal proses persidangan untuk memastikan agar hukuman yang setimpal diberikan kepada para pelaku pembunuhan Asep.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kasus Pembunuhan --- Seorang anak dibantu ibunya tega membunuh ayah kandung sendiri di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Alasannya, karena kesal hubungannya dengan sang pacar tidak direstui ketika ingin menikah. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Keluarga almarhum Asep Saepudin (43), korban pembunuhan oleh istri, anak, dan pacarnya
meminta agar para pelaku dihukum mati.

Sebelum Polres Metro Bekasi bersama Polsek Setu menangkap pelaku pembunuhan Asep warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus pembunuhan itu, Asep dihabisi nyawanya oleh istrinya Juhariah alias J (45), serta anak pertama korban Silvia Nur Alfiani alias SN (22) dan pacarnya Hagistiko Pramada alias HS (22).

“Kami mewakili keluarga korban menginginkan pasal yang seberat-beratnya ya. Kalau bisa dikenakan Pasal 340 hukuman mati,” kata kuasa hukum keluarga almarhum, Rusdy Ridho, pada Jumat (26/7/2024).

BERITA VIDEO : PRIA DI SETU BEKASI TEWAS DIBUNUH ISTRI DAN ANAK, MAKAMNYA DIBONGKAR

Dia juga berpendapat bahwa penerapan Pasal 340 KUHP sesuai dengan tindakan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan terhadap Asep Saepudin.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan untuk memastikan agar hukuman yang setimpal diberikan kepada para pelaku pembunuhan Asep.

“Saya kira pasal 340 sudah betul ya, karena sudah ada perencanaannya kalau dilihat dari timeline dari dua minggu sebelumnya sudah ada niat untuk melakukan pembunuhan,” katanya.

Baca juga: Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK

Asep Saepudin tewas pada Kamis (27/6) di rumahnya di Kampung Serang Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, serta Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan ini didorong oleh masalah ekonomi dan rasa sakit hati dari istri korban serta pacar dari anak korban.

Pada keterangan yang diberikan polisi pada Senin (22/7), kurangnya dukungan finansial dari korban untuk melunasi hutangnya menjadi alasan di balik tindakan tragis istri tersebut.

Keluarga bantah motif ekonomi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved