Kasus Vina Cirebon

Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum 7 terpidana kasus Vina dan kuasa hukum Dede memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jutek Bongso, kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kepada wartawan pada Selasa (23/7/2024).

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Pihaknya mengajukan permohonan perlindungan itu ke LPSK beserta keluarga terpidana Selasa pagi.

BERITA VIDEO : SOSOK PENSIUNAN JENDERAL UNGKAP POSISI IPTU RUDIANA

"Tadi pukul 9 pagi kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK dan kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," ujar Jutek.

"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," ucapnya selaku pengacara dari Peradi itu.

Selain itu, saksi kunci bernama Dede juga mengajukan perlindungan ke LPSK usai ramai pengakuannya.

Baca juga: Saka Tatal Siap Kembali ke Pengadilan yang 8 Tahun Lalu Memvonis Dirinya Bersalah atas Kematian Vina

Pengakuannya tersebut lantaran sebelumnya memberikan keterangan palsu dari kasus ini sehingga tujuh orang dipenjara.

"Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," ucapnya.

"Kepentingan kami berkolaborasi dengan kuasa hukum terlapor. Untuk menghadirkan kontruksi cerita yang sebenarnya," lanjut dia.

Dari pihak LPSK sendiri membenarkan Dede dan enam terpidana telah mengajukan permohonan perlindungan.

"Iya, ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ucap Sri Suparyati selaku Wakil Ketua LPSK, saat dikonfirmasi, Selasa.

Lebih lanjut, pihaknya akan menelaah laporan dari kubu Dede dan enam terpidana serta keluarganya terlebih dahulu.

Hal tersebut guna memutuskan perlindungan dikabulkan atau tidak.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved