Kasus Vina Cirebon
Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jutek Bongso, kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kepada wartawan pada Selasa (23/7/2024).
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Pihaknya mengajukan permohonan perlindungan itu ke LPSK beserta keluarga terpidana Selasa pagi.
BERITA VIDEO : SOSOK PENSIUNAN JENDERAL UNGKAP POSISI IPTU RUDIANA
"Tadi pukul 9 pagi kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK dan kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," ujar Jutek.
"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," ucapnya selaku pengacara dari Peradi itu.
Selain itu, saksi kunci bernama Dede juga mengajukan perlindungan ke LPSK usai ramai pengakuannya.
Baca juga: Saka Tatal Siap Kembali ke Pengadilan yang 8 Tahun Lalu Memvonis Dirinya Bersalah atas Kematian Vina
Pengakuannya tersebut lantaran sebelumnya memberikan keterangan palsu dari kasus ini sehingga tujuh orang dipenjara.
"Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," ucapnya.
"Kepentingan kami berkolaborasi dengan kuasa hukum terlapor. Untuk menghadirkan kontruksi cerita yang sebenarnya," lanjut dia.
Dari pihak LPSK sendiri membenarkan Dede dan enam terpidana telah mengajukan permohonan perlindungan.
"Iya, ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ucap Sri Suparyati selaku Wakil Ketua LPSK, saat dikonfirmasi, Selasa.
Lebih lanjut, pihaknya akan menelaah laporan dari kubu Dede dan enam terpidana serta keluarganya terlebih dahulu.
Hal tersebut guna memutuskan perlindungan dikabulkan atau tidak.
kasus pembunuhan
kasus pembunuhan vina cirebon
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
LPSK
terpindana kasus pembunuhan vina dan eky
| Awalnya Keluarga Yakin Vina Korban Kecelakaan, Berubah Pikiran karena Ocehan Linda yang Kesurupan |
|
|---|
| Saka Tatal Berani Lakukan Sumpah Pocong, Dimandikan dan Dikafani Seperti Mayat, Rudiana Tak Datang |
|
|---|
| Hari Ini Ada Sumpah Pocong untuk Saka Tatal dan Rudiana, Tetap Dijalankan Jika Ayah Eky Tak Datang |
|
|---|
| Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Sodorkan Bukti Baru Berupa Foto Hingga Rekaman Video Dedi Mulyadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.