Kasus Vina Cirebon

Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum 7 terpidana kasus Vina dan kuasa hukum Dede memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024. 

"Beliau adalah seorang polisi aktif, tidak ada istilah lari-larian, kalau lari ada (sanksi) disersi," kata Elza di kawasan Menteng, Jakpus, Senin kemarin, 22 Juli 2024.

Menurutnya, DPP Perhakhi akan melayangkan somasi terbuka kepada tiga orang yaitu Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.

Mereka mengirim somasi terbuka ke media massa karena tidak mengetahui alamat dari ketiga orang tersebut.

"Bahwa kami telah melakukan somasi 3x24 jam, setelah itu kami akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Elza mengaku, langkah ini merupakan sebagai serangan balik dari Iptu Rudiana melalui DPP Perhakhi kepada orang-orang yang telah menyudutkannya.

"Banyak cerita dan informasi hoaks dan mempengaruhi publik hingga menimbulkan ujaran kebencian kepada klien kami," katanya.

Informasi yang disebarkan oleh ketiga orang itu mengakibatkan banyak saksi yang mencabut keterangan untuk bersaksi di kasus tersebut.

Mereka bisa dikenakan Pasal 242 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun karena memberikan keterangan di luar sumpah.

"Dan mengatakan saya cabut karena dulunya arahkan oleh klien kami. Ini yang akan kami luruskan," imbuhnya.

Iptu Rudiana senditi tidak hadir dalam konferensi Pers DPP Perhakhi di kawasan Menteng karena sedang ada tugas dari kedinasan.

Ia pun akan menghubungi Iptu Rudiana dan menunjukan kepada wartawan bahwa DPP Perhakhi mendapat kuasa langsung.

"Kami sudah pernah bertemu melakui tim kecil, karena beritanya sudah simpang siur kami harus bentuk tim. Kalau pribadi nanti kereportan sehingga kami putuskan Perhakhi yang jago-jago dilibatkan," tuturnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved