Kasus Vina Cirebon

Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum 7 terpidana kasus Vina dan kuasa hukum Dede memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024. 

Dede menyesal beri keterangan palsu

Dede, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melalui kuasa hukumnya menyatakan menyesal telah memberikan kesaksian palsu dalam penyidikan hingga persidangan kasus tersebut.

Asido Hutabarat, kuasa hukum Dede pun menyatakan bahwa atas penyesalannya itu, bahkan Dede tak masalah jika harus mendekam di penjara dan menggantikan para terpidana kasus Vina imbas keterangan palsu yang telah diungkapkannya.

Dede mengungkapkan hal itu ketika ditanya oleh Ketua Tim Hukum Dede, Otto Hasibuan, yang menyebut bahwa tindakan kliennya itu memiliki konsekuensi.

"Bahwa ini ada konsekuensinya, kalau sampai pengakuan jujur Anda, Anda bisa masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap. Saya siap menggantikan tujuh terpidana yang berada di penjara sebagai terpidana," kata Asido Hutabarat, di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.

Asido Hutabarat menerangkan bahwa kliennya itu kini merasa lega lantaran telah mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.

BERITA VIDEO: KUASA HUKUM TERPIDANA KASUS VINA DATANGI BARESKRIM UNTUK GELAR PERKARA

Asido juga menambahkan, keterangan palsu yang disampaikan Dede bermula ketika kliennya dipanggil oleh Aep untuk datang ke Polresta Cirebon.

Di kantor polisi itu, kata Asido, Dede diminta untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan perihal kematian Vina dan Eky.

Padahal kata dia, Dede sejatinya tidak mengetahui sama sekali ada peristiwa pembunuhan dengan korban Vina dan Eky.

"Nah Dede bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu bahkan tidak kenal. Ya tapi kemudian dia harus melalui proses BAP," pungkasnya.

Mulai Penyelidikan

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 23 Juli 2024.

Sumber: Wartakota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved