Berita Artis

Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Berstatus Mahasiswa dan Pengangguran, Koleksi 62 Film Porno

penyebar video syur mirip Audrey Davis tersebut merupakan dua orang pria berinisial MRS (22), berstatus pelajar/mahasiswa dan JE (35) pengangguran.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Instagram audreydavis/Banjarmasin Post
Audrey Davis anak David Naif --- Audrey Davis Putri David Naif jadi korban hingga tercemar namanya gara-gara beredarnya video syur yang diduga mirip dengannya. Polisi Polda Metro Jaya pun sudah menangkap dua pelaku penyebar video syur tersebut. 

"Sedangkan paket VVIP yaitu VVIP+ premium Rp100 ribu, VVIP+ Onlyfans harga sama, VVIP+ JAV SUB INDO juga sama, VVIP+ KONTEN PRIBADI yakni Rp100 ribu," lanjut dia.

Saat ingin berlangganan, calon pembeli akan mengirim pesan pribadi ke admin ke akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Jika telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.

"Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," kata Ade Safri.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber, per 25 Juli 2024," ucapnya.

Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik. 

Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo (tersebut), kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved