Berita Artis

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Bakal Dijemput Paksa

Surat pemanggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa sebagai saksi pun sudah dilayangkan penyidik kepolisian.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Istimewa
Tiko Aryawardhana saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan --- Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 6,9 miliar, suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, besar kemungkinan bakal dijemput paksa. 

Tiko laporkan balik mantan istri

Tiko Aryawardhana resmi melaporkan balik mantan istri berinisial AW ke polisi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko Irfan Aghasar, kepada wartawan pada Senin (29/7/2024).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar (Tiko laporkan balik mantan istri). Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan.
Laporan itu bermula saat mantan istrinya itu mengambil secara paksa laptop milik Tiko pada awal 2022 lalu.
Di dalam laptop ada file data perusahaan, foto hingga properti berupa lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersil.
Pasalnya, suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut juga seorang merupakan disc jockey atau disingkat DJ.
AW diduga mentransmisikan data-data tersebut tanpa sepengetahuan serta izin kliennya. Atas hal itu, Tiko melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan, diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," tuturnya.
"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu konfirmasi dulu, dan ini kami sudah somasi sudah bicara secara kekeluargaan musyawarah, tapi tidak ada tanggapan," sambung dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Tanggal 12 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ujar Ade Ary, Senin.
Laporan Tiko itu kemudian saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan berbagai pertimbangan.
"Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres, dan bahkan dapat dilakukan di Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut," kata dia.
"Saat ini tengah didalami Polres Metro Jakarta Selatan," sambung Ade Ary. 
Sebelumnya, Tiko dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan

(Sumber : Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang/raf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved