Berita Bisnis

Selamatkan Produk UMKM dan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Berantas Barang Impor Ilegal

Zulhas juga meminta peran masyarakat untuk membantu memberantas barang impor ilegal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers dan pemusnahan pakaian bekas impor di Gudang Penimbunan Pabea Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menegaskan pemberantasan barang impor ilegal sebagai upaya pemerintah menyelamatkan ekonomi negara.

Sebab, kehadiran barang impor ilegal ini membuat pelaku UMKM dan industri dalam negeri terancam.

"Maka kita bentuk satgas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, kepolisian, kejaksaan. Ini bentuk kerja sama satu tim yang pasti ada hasilnya, secara nampak hasil kita yang paling tidak menghambat sehingga dunia usaha dalam negeri bisa terjaga," kata Zulhas dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Gudang Penimbunan Pabea Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa (6/8/2024).

Zulhas juga meminta peran masyarakat untuk membantu memberantas barang impor ilegal.

BERITA VIDEO : BARANG IMPOR BEKAS SENILAI RP 80 MILIAR DIMUSNAHKAN

Membantu dengan belanja produk lokal asli Indonesia. Sementara untuk para pedagang agar tidak membeli produk ilegal yang tentu bakal merugikan negara maupun dunia usaha itu sendiri.

"Kita mengimbau jadi masyarakat juga harus sadar dan menyadari pentingnya memperjualbelikan atau membeli barang-barang yang legal," katanya.

Kata Zulhas, masyarakat juga jangan tergiur membeli produk dengan harga lebih murah. Misalkan, harga pasaran sebuah pakaian sekitar Rp 60 ribu, akan tetapi ada yang menjual Rp 50 ribu.

Baca juga: Jengkel Banyak Produk Impor Dipakai Kementerian dan Pemda, Jokowi: Dipikir Kita Bukan Negara Maju

"Misalnya kalau bapak ibu belanja beli baju di mal dari luar negeri Rp 60 ribu itu masuk beanya ke negara. Sedangkan kalau kita beli baju Rp 50 ribu di mal dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak benar," katanya.

Ganggu UMKM

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, adanya Satgas ini sebagai bentuk kolaborasi bersama guna menutaskan persoalan barang impor ilegal.

Bukan hanya upaya penindakan penyitaan, penegakkan hukum pidana dan juga pendalaman dengan melakukan survei atau studi yang komprehensif terkait fenomena tersebut.

"Seperti yang kita lihat ini adalah upaya yang dilakukan oleh satgas, ini adalah bentuk kolaborasi. Kita akan tuntaskan secara tuntas. Masalah pelabuhan, kapasitas, kalau mau perbaiki ini kan perlu biaya, perlu waktu," katanya.

Dia menambahkan, derasnya barang impor ilegal ini sangat merugikan, UMKM maupun dunia usaha dalam negeri.

"Baju bekas ini murah dijual, bagaimana produk kita bisa bersaing. Pabrik garmen tutup, UMKM juga terganggu. Padahal kan salah satu tulang punggung perekonomian kita," katanya.

BERITA VIDEO : BEA CUKAI BANDARA SOETTA MUSNAHKAN 1 TON MILK BUN AFTER YOU DARI THAILAND

Menurutnya, Indonesia negara besar yang memiliki potensi peningkatan dalam ekonomi signifikan. Terlebih, presiden memiliki visi Indonesia emas 2045. Guna wujudkan itu tentu pertumbuhan ekonomi harus diatas 5 persen.

"Tapi kalau UMKM kita gagal, makin banyak pengagguran dan tentu ganggu stabilitas keamanan juga. Maka kami dari kepolisian negara Indonesia sangat mendukung untuk bersama-sama kita menyelesaikan ini. Kami sangat mendukung pemerintah untuk menjadi negara yang maju," katanya.

Satuan Tugas (Satgas) gabungan bentukan Kementerian Perdagangan berhasil menemukan produk selundupan atau barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar.

Satgas itu gabungan dari sejumlah kementerian dan instansi. Seperti Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.

"Pagi ini tindak lanjut dari Satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024," kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Gudang Penimbunan Pabea Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa (6/8/2024).

Zulhas sapaan akrabnya menyampaikan dari
Kemendag telah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Sedangkan hasil pengawasan Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 1.883 balpres pakaian bekas impor.

Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

DJBC Cikarang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotocopy, dan lain-lain), serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris

"Barang-barang impor ilegal ini akan dimusnahkan. Jika ditemukan barang-barang impor ilegal yang masuk ke dalam ranah tindak pidana, maka itu akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung," katanya.

Sedangkan, kata Zulhas, dari Satgas Kemendag akan diberikan sanksi administratif. Namun, apabila ditemukan unsur pidana akan diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.

"Tapi yang dari Satgas ini sanksinya administrasi, seperti ini barangnya diambil, lalu kita musnahkan. Kalau ditemukan selain itu, ya tentu aparat penegak hukum," imbuhya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved