Kopi Sianida

Penampilan Terkini Jessica Kumala Wongso Dipuji Netizen, Mereka Bilang Tambah Glowing dan Cantik

Jessica meninggalkan Lembaga Pemasyarakan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024), dan jadi buruan para fotografer.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. 

"Kok makin cantik sih," tulis netizen di siaran live Official iNews.

Pada penampilan terbarunya, Jessica Wongso memang terlihat lebih kurus.

Pipinya yang lebih tirus membuatnya terlihat lebih muda.

Kulitnya juga tampak putih bersih.

Tetap jalani pembinaan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengatakan, Jessica Wong masih harus menjalani pembinaan.

"Akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 2032," ujar Andika dikuti dari Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

Oleh karena itu, Bapas akan menjadi lembaga yang melakukan pemantauan terhadap segala aktivitas Jessica selama masa pembebasan bersyarat.

Andika telah memastikan bahwa proses administrasi pembebasan bersyarat yang dijalankan Jessica telah berjalan sesuai prosedur.

"Hari ini saya hanya memastikan bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," tambah dia.

Jessica Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Jessica mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved