Berita Politik

Putusan MK Pukulan Telak untuk KIM Plus, Gagal Jegal Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, RK Bisa Keok

“Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies Baswedan tampaknya jadi tidak terwujud,” ungkap Jamil

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
KOMPAS.com/NURSITA SARI; KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kolase foto Anies Baswedan dan Ridwan Kamil --- Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sebagian besar warga Jakarta menginginkan Anies Baswedan maju kembali.  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA  — Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sebagian besar warga Jakarta menginginkan Anies Baswedan maju kembali. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang Undang Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. 

“Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies Baswedan tampaknya jadi tidak terwujud,” ungkap Jamil kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Jamil, dengan begitu, Ridwan Kamil atau biasa disapa RK mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies.

BERITA VIDEO : TANPA PKS, NASDEM, PKB, ANIES BASWEDAN MASIH OPTIMISTIS MAJU PILKADA JAKARTA

“Bahkan tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta. Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1,” ungkap Jamil.

PDI Perjuangan, kata Jamiluddin Ritonga, berpeluang mengusung Anies Baswedan - Hendrar Prihadi paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan provinsi yang berpenduduk 6 - 12 juta bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar. Hal ini tentunya membawa angin segar dalam pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca juga: Hasto PDIP: Wacana Anies Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta Merupakan Aspirasi Akar Rumput

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved